A. Tentang MPM
Majelis Perwakilan Murid (MPM)
adalah organisasi yang bertugas untuk mengawasi dan meningkatkan kinerja BEM.
MPM bertugas untuk memastikan BEM melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai
peraturan dan tata tertib sekolah.
Selain itu, memiliki tanggung jawab
untuk me-nyampaikan masukan, aspirasi, dan kebutuhan para murid kepada BEM.
Sehingga, kegiatan yang dilaksanakan oleh BEM bisa mengakomodir kepentingan
seluruh murid yang ada di SMPIT Assyifa Boarding School Subang.
Ketua MPM dipilih melalui mekanisme Musyawarah Murid (Mumrid) SMPIT As-Syifa Boarding School. Anggota MPM merupakan perwakilan murid dari kelas 7 dan kelas 8 yang telah melewati seluruh mekanisme rekrutmen dan bersedia disahkan dalam Musyawarah Murid.
B. Fungsi MPM
- MPM melakukan fungsi aspiratif, legislatif, kontroling, dan budgeting terhadap BEM.
- Melakukan usaha-usaha untuk menjaga dan mening-katkan kinerja serta kondisi psikologis Pengurus BEM.
- Mempersiapkan rancangan materi Musyawarah Murid.
- Bersama Presiden BEM membentuk peraturan organisasi dan disahkan oleh keduanya serta diketahui oleh pembina BEM dan kepala sekolah.
- Bersama perwakilan anggota BEM mempersiapkan perangkat pemilu.
C. Tugas Pokok MPM
- Melaksanakan Sidang Umum MPM.
- Menetapkan dan mengesahkan program kerja BEM dan Organisasi Mitra BEM.
- Memantau kineja BEM secara berkesinambungan.
- Menjadi mitra BEM dalam melaksanakan proyek-proyek kemuridan.
- Melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi program BEM.
- Menjadi mitra sekolah dalam menjembatani saran, masukan, usul, kritik, dari murid terhadap kegiatan BEM, KBM/persekolahan.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pimpinan sekolah.
D. Struktur Jabatan
1. Ketua MPM, bertugas untuk:
- Bertanggung Jawab langsung Kepada Bidang kemuridan atas program kerja MPM.
- Memonitoring kerja-kerja teknis BEM dan MPM.
- Mengevaluasi, menilai dan mengontrol kinerja Presiden dan Badan Pengurus Harian
- Membentuk dan mengordinir Komisi Pemilihan Umum Raya BEM-MPM
2. Sekretaris MPM,bertugas untuk:
- Bertanggung Jawab langsung kepada ketua MPM.
- Memantau dan melaksanakan kerja-kerja teknis administrasi MPM.
- Menyusun buku LPJ MPM.
- Menyiapkan presensi, notulensi, konsideran dan tata tertib sidang.
3. Bendahara MPM, bertugas untuk:
- Bertanggung jawab langsung kepada ketua MPM.
- Memantau dan melaksanankan kerja-kerja teknis Pembiayaan MPM.
Komisi bidang kerja,bertugas untuk:
- Bertanggung jawab kepada ketua MPM
- Memantau kinerja BEM
E. Komisi Bidang Kerja MPM
1. Komisi “A” Bidang AD/ART dan GBHO
bertugas untuk:
- Mengesahkan program kerja BEM.
- Merancang perundang-undangan untuk menjadi pedoman bagi BEM.
- Berkonsultasi kepada pihak kemuridan yang terdiri dari wakasek kemuridan, kepala sekolah, ataupun Pembina BEM-MPM.
- Mengesahkan AD/ART BEM dan MPM selama masa jabatanya.
- Memberi arahan kepada BEM selama pengab-diannya di MPM SMPIT As Syifa Boarding School
- Memberikan materi sidang sebagai pedoman bagi pengurus MPM SMPIT As Syifa Boarding School
- Mengkoordinir dan Mengawasi kinerja BEM Divisi Rohis dan Divisi Pendidikan.
2. Komisi “B” Bidang Hubungan Masyarakat, bertugas untuk:
- Menyampaikan teguran ataupun saran dari ketua MPM kepada BEM tertulis maupun tidak tertulis
- Memberitahukan Jika ada rapat MPM kepada BEM dan anggota MPM (jika rapat melibatkan BEM).
- Memberitahukan kepada setiap kelas atau ekstra-kurikuler dan mengumpulkan aspirasi dari murid kepada Komisi-komisi MPM.
- Membuat surat laporan kinerja BEM pra kegiatan dan paska kegiatan
- Mengkoordinir dan Mengawasi kinerja BEM, Divisi Kedisiplinan dan Divisi Bahasa.
3. Komisi”C” Tata Tertib, bertugas
untuk:
- Menilai pertanggung jawaban BEM
- Menetapkan dan menetapkan program kerja BEM
- Menindaklanjuti anggota BEM yang bermasalah
- Meninjau kinerja BEM di lapangan
- Mengkoordinir dan Mengawasi kinerja BEM, Divisi Kominfo, Biseko dan Kesmikat.
F. Program Kerja Pokok MPM
- Musyawarah Kerja
- Musyawarah Istimewa
- Sidang LPJ Tengah
- Sidang LPJ Akhir
- Pemira
- School of Leadership
- Upgrading
- Aspiration Box
- Serahterima Jabatan